Surat Komisi Yudisial resmi dan Surat Muhammad Basuki Yaman kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan
Berdasarkan dokumen publik dan analisis hukum yang beredar, surat atau laporan dari Muhammad Basuki Yaman kepada Komisi Yudisial (KY) terkait kasus Dago Elos membawa argumen spesifik mengenai adanya dugaan kolusi dan cacat hukum dalam persidangan. Berikut adalah poin-poin utama terkait argumen "batal demi hukum" dalam korespondensi tersebut: 1. Dasar Argumen "Batal Demi Hukum" Muhammad Basuki Yaman berpandangan bahwa putusan dalam kasus Dago Elos harus dibatalkan demi hukum ( batal demi hukum ) atau dinyatakan tidak dapat dieksekusi ( non-executable ) karena alasan berikut: Kolusi Penggugat & Tergugat : Muncul analisis bahwa proses hukum ini tidak memihak secara objektif kepada salah satu pihak, melainkan diduga terdapat indikasi kerja sama sistematis antara penggugat (Keluarga Muller & PT Dago Inti Graha) yang dapat merugikan pihak ketiga, dalam hal ini adalah ribuan warga Dago Elos . Cacat Hubungan Hukum : Ia menyoroti bahwa penggugat (...